Bantul – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Imdad menggelar Dauroh Ilmiyah Ilmu Hadits bersama Syekh Yasir bin Salim Al-Yamani dari Hadramaut, Yaman di kompleks Ponpes Al-Imdad 2, Pajangan, Bantul pada Senin (4/9). Dauroh Ilmiyah ini diikuti oleh seluruh santri MTs, MA, serta para guru dan pengasuh Ponpes Al-Imdad yang berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Dr. K.H. Habib A. Syakur, M.Ag. menyatakan puji syukur dan selamat datang kepada Syekh Yasir bin Salim Al-Yamani sebagai seorang ahli hadits dan juga seorang musnid yang berkenan hadir di pondok pesantren Al-Imdad untuk memberikan kuliah dan memotivasi para santri Al-Imdad yang ingin memperdalam ilmu hadits.
Acara yang diikuti dengan antusias oleh para peserta dauroh ilmiyah ini dipandu oleh master of ceremony yang menggunakan bahasa Arab oleh santri Ponpes Al-Imdad dan mutarjim atau penerjemah oleh Habib Sholeh al-Jufri.
Sebelum materi inti disampaikan, terlebih dahulu, para santri membacakan Maulid Diba’ yang dipandu oleh Gus Atraf Hussain bersama iringan hadroh dari santri-santri Ponpes Al-Imdad.
Dalam kajian kali ini, Syekh Yasir bin Salim Al-Yamani memberikan materi pengantar ilmu hadits. Hadits sebagai salah satu sumber hukum agama Islam memiliki posisi yang mulia maka mempelajari hadits merupakan kegiatan yang juga mulia. Memperdalam ilmu hadits memerlukan perangkat-perangkat yang perlu dikuasai, sebagaimana ketika seseorang ingin mendalami tentang fiqh, maka ia harus mengkaji tentang ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh. Begitupun ketika seseorang ingin mendalami hadits maka ia harus mengkaji tentang ilmu hadits dirayah dan ilmu hadits riwayah/ musthalah hadits. Dia mencontohkan bahwa para santri Al-Imdad yang mengaji kitab Arbain Nawawi, Bulughul Maram atau matan-matan hadits, hal ini menunjukkan santri sedang mengkaji ilmu hadits riwayah. Sementara, ilmu hadits diroyah terkait tentang ilmu yang akan mengantarkan kita untuk mengetahui apakah suatu hadits itu layak kita terima atau tidak kita terima.
Lebih lanjut, Syekh Yasir bin Salim Al-Yamani menyatakan tentang siapa sesungguhnya pencetus ilmu hadits yang tak lain adalah Imam Syafi’I karena di dalam buku karangannya yang berjudul Ar-Risalah, Imam Syafi’I membangun pondasi dasar tentang kaedah ilmu hadits sehingga layak disebut sebagai pencetus ilmu hadits. Selama ini Imam Syafi’I lebih popular sebagai salah satu imam dari madzhab ilmu fiqh saja tetapi sesungguhnya ia telah berkontribusi untuk mencetuskan ilmu hadits juga.
Faedah mempelajari ilmu hadits menurut Syekh Yasir bin Salim Al-Yamani agar kita bisa mengetahui mana hadits yang maqbul atau yang mardud. Hadits yang bisa kita terima atau yang harus kita tolak. Hadits yang shoheh atau yang dhaif dan sebagainya. Sehingga kita terhindar dari mengamalkan hadits yang secara kaidah tidak diterima.
“Hukum mempelajari ilmu hadits adalah fardhu kifayah,” demikian tuturnya sebelum menyampaikan ijazah kepada para peserta dauroh ilmiyah yang sangat antusias menyimak kuliahnya. Hukum fardhu kifayah ini bisa dipahami jika satu kampung sudah ada satu saja ahli hadits maka bisa mewakili kewajiban tersebut.
K.H. Ahmad Murod selaku kepala MA Unggulan Al-Imdad juga menyampaikan tujuan digelarnya acara ini adalah untuk menambah wawasan para santri tentang Hadits dan Ilmu Hasits yang selama ini juga sudah dipelajari di Pondok pesantren al-imdad sekaligus sebagai praktik ijazah dan meriwayatkan hadits secara musalsalah sampai kepada Rosulullah, saw,
Kontributor : Mar’atul Uliyah, S.S.
<
iframe
src
=
"https://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama"
width
=
"800"
height
=
"500"
></
iframe
>